Kamis, 20 November 2008

PARTISIPASI PEMUDA DALAM MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL

Dalam rancangan Undang Undang tentang kepemudaan, defisi pemuda menunjuk kepada orang yang berusia 18 sd. 35 tahun. Tentu penetapan margin usia ini lebih dahulu telah melampaui kajian akademis untuk mendapatkan rumusan yang tepat bagi kondisi demografi kepemudaan di tanah air.
Berdasarkan data Susenas 2006, jumlah pemuda Indonesia tahun 2006 mencapai 80,8 juta jiwa atau 36,4 persen dari total penduduk yang terdiri dari 40,1 juta pemuda laki-laki dan 40,7 juta pemuda perempuan. Jika dilihat menurut daerah tempat tinggal, tampak bahwa pemuda yang tinggal di pedesaan jumlahnya lebih banyak daripada pemuda yang tinggal di perkotaan (43,4 juta berbanding 37,4 juta).
Dengan jumlah yang amat besar, maka peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional sangatlah penting artinya dan telah dibuktikan didalam berbagai peran pemuda seiring dengan perjalanan dan denyut jantung kehidupan suatu bangsa. Oleh sebab itulah diskusi mengenai peran pemuda dalam berbagai sisi kehidupannya tidak akan pernah habis dan tidak pernah mati termasuk yang sedang kita bicarakan didalam seminar kali ini.
Menangani pemuda ibarat memegang sabun, tidak boleh terlalu kuat karena bisa mencolot keluar dan tidak boleh terlalu lembek karena bisa tergelincir jatuh. Menangani pemuda ibarat memelihara singa, bila kita pandai membujuk, ia akan tunduk dan patuh kepada kita, namun bila sebaliknya, maka ia akan menyerang kita sendiri.
Peranan pemuda dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia memang bersifat dominan dan monumental. Di era pra-kemerdekaan maupun di era kemerdekaan, pemuda selalu tampil dengan jiwa kepeloporan, kejuangan, dan patriotismenya dalam mengusung perubahan dan pembaharuan. Karya-karya monumental pemuda itu dapat ditelusuri melalui peristiwa bersejarah antara lain; Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang kemudian diperingati sebagai Kebangkitan Nasional, Sumpah Pemuda(28 Oktober 1928), Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945), transisi politik 1966, dan Gerakan Reformasi 1998.
Peristiwa lahirnya Boedi Oetomo 1908 menjadi bukti bahwa pemuda Indonesia memiliki inisiatif untuk mengubah peradaban bangsanya. Ketika itu, menyaksikan metoda perjuangan kemerdekaan yang masih mengandalkan sentimen kedaerahan (etnosentrisme), pemuda berinisiatif untuk mengubah strategi perjuangan kemerdekaan dalam konteks peradaban yang lebih maju, yakni dengan memasuki fase perjuangan berbasis kesadaran kebangsaan (nasionalisme), untuk menggantikan semangat kedaerahan yang bersifat sporadis dan berdimensi sempit.
Pada peristiwa Sumpah Pemuda 1928, pemuda kembali menunjukkan perannya sebagai pengubah peradaban bangsa. Sumpah Pemuda merupakan fase terpenting yang dicetuskan pemuda dalam prosesi kelahiran nation-state Indonesia. Secara prinsip, Sumpah Pemuda merupakan kesepakatan sosial (social agreement) dari segenap komponen rakyat demi melahirkan entitas “Indonesia”. Halmana disusul oleh kesepakatan politik Para Pendiri Bangsa berupa Proklamasi Kemerdekaan 1945 yang melahirkan negara Indonesia merdeka yang berbasiskan pada platform dasar: NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Di setiap babak sejarah bangsa ini, pemuda selalu berusaha mempertahankan idealisme kejuangan dan militansi gerakannya. Seusai kemerdekaan, pemuda secara konsisten tetap berikhtiar dan berperan dalam menentukan hitam-putihnya masa depan negeri ini. Di era pembangunan yang ditandai oleh beberapa kali pergantian rezim kekuasaan, pemuda menunjukkan bargaining position yang kuat, termasuk ketika Indonesia memasuki era transisi demokrasi bernama gerakan reformasi. Sejarah pergerakan nasional telah membuktikan bahwa pemuda memiliki posisi dan peran strategis dalam mengubah peradaban bangsanya.
Ketika menerima mandat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 yang lalu, Menpora Adhyaksa Dault langsung menempuh langkah-langkah mendasar untuk mengakselerasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia. Menpora memandang bahwa pemuda dan olahraga merupakan dua pilar bangsa yang amat penting untuk menguatkan pembentukan karakter bangsa (nation and character building). Inilah sesungguhnya pandangan dasar atau basis kebijakan Menpora yang selanjutnya harus diderivasikan dan dikonkritkan melalui program kerja dan kegiatan Kemenegpora.
Basis kebijakan pemerintah berasas pada Tiga Agenda Pokok Pemerintahan SBY-JK yakni menciptakan Indonesia yang aman dan damai; menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berpedomankan tiga agenda pokok tersebut, program pembangunan kepemudaan dan keolahragaan dirumuskan, dijalankan, dan dievaluasi demi menopang pembangunan nasional yang bermuara pada tercapainya kesejahteraan rakyat.
Dalam kapasitas sebagai regulator, Pemerintah melalui Kemennegpora telah menempuh sejumlah kebijakan mendasar guna mengakselerasi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan. Bersama dengan DPR, Kemennegpora telah melahirkan UU Sistem Keolahragaan Nasional (UU/3/2005). Saat ini, Kemennegpora sedang berkonsentrasi mempersiapkan lahirnya undang-undang kepemudaan. Dalam hubungan ini, telah dirampungkan Naskah Akademis sekaligus materi RUU Kepemudaan, dan telah pula disosialisasikan ke segenap stakeholders. Selain itu, materi RUU Kepemudaan telah diharmonisasikan dengan berbagai instansi terkait dan segenap stakeholders kepemudaan.
Pergeseran paradigma pemuda sebagai social category dilakukan mengingat potensi kualitatif dan kuantitatif dari pemuda yang bersifat strategis. Kiranya dimaknai bahwa positioning pemuda dalam konfigurasi kehidupan bangsa bersentuhan langsung dengan masa depan bangsa itu sendiri. Oleh karena itu, dari perspektif pemuda sebagai social category, pemuda mesti terus mengalami pemberdayaan (empowering), baik dengan ditopang oleh regulasi pemerintah, maupun oleh kemampuan pemuda untuk mandiri.
Adapun paradigma pemuda sebagai social category dapat dimaknai dari tiga perspektif, yakni: Pertama, perspektif filosofis; bahwa pemuda sebagaimana kodrat manusia adalah makhluk sosial (homo socius) yang memiliki peran eksistensial dengan beragam dimensi antara lain dimensi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Artinya, secara kodrati pemuda mesti menjalankan peran eksistensialnya sebagai makhluk sosial.
Kedua, perspektif historis; pasca gerakan reformasi 1998, terjadi pergeseran paradigma di semua lini publik. Di masa lalu, pemuda cenderung diposisikan sebagai komoditas politik sehingga mengakibatkan bargaining position pemuda menjadi amat lemah. Halmana mengakibatkan kurang terapresiasinya pemuda yang berada di luar area kelompok elite. Pergeseran paradigma pemuda sebagai social category dimaksudkan untuk memposisikan pemuda sebagai aset strategis bangsa.
Ketiga, perspektif kompetensi; bahwa pemuda merupakan segmen warga negara yang memiliki aneka kompetensi yang dapat memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Paradigma pemuda sebagai social category sesungguhnya hendak menegaskan bahwa apresiasi terhadap \pemuda melingkupi seluruh lapis profesi pemuda termasuk yang memilih politik sebagai domain praksis profesionalnya. Artinya, para pemuda yang memipemuda itu tapi justru hendak menegaskan bahwa hak-hak politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan (inherent) dari eksistensi pemuda sebagai social category.
Mengingat peran strategis pemuda, serta selaras dengan basis kebijakan Menpora, maka sudah saatnya diperlukan keberadaan payung hukum yang bersifat permanen dalam konteks pembangunan kepemudaan. Dengan begitu, pemuda memperoleh jaminan dari negara atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam hubungan ini, Kemenegpora saat ini sedang mempersiapkan kelahiran undang-undang kepemudaan yang kini sudah dalam wujud RUU Kepemudaan, dan telah disosialisasikan kepada segenap pemangku kepentingan (stakeholders).
1. Masalah Kepemudaan.
Sebelum mengelaborasi mengenai partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, sejenak kita simak permasalahan yang melingkupi pemuda antara lain:
a. Misorientasi pemuda dalam menatap masa depan yang cenderung melihat politik sebagai panglima; akibatnya pemuda berlomba-lomba merebut kekuasaan dibidang politik, bukan dibidang ekonomi;
b. Rendahnya akses dan kesempatan pemuda untuk memperoleh pendidikan;
c. Rendahnya minat membaca di kalangan pemuda yaitu sekitar 37,5 persen;
d. Rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pemuda yaitu sekitar 65,9 persen;
e. Belum serasinya kebijakan kepemudaan di tingkat nasional dan daerah;
f. Tingginya tingkat pengangguran terbuka pemuda yang mencapai sekitar 19,5 persen;
g. Maraknya masalah-masalah sosial di kalangan pemuda, seperti kriminalitas, premanisme, narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA), dan HIV.
h. Ancaman harga diri bagi pemuda akibat adanya terorisme;
i. Penyaluran aspirasi yang cenderung destruktif.
2. Diagnosa Mempercepat Partisipasi Pemuda Dalam Pembangunan Nasional
Dengan memahami permasalahan pemuda, maka diagnosa atas permasalahan itu akan dilakukan secara lebih tepat, yang pada gilirannya akan memacu partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional. Sehubungan dengan ini, Pemerintah, dalam hal ini Kemennegpora meletakkan prioritas pembangunan kepemudaan pada aspek:
a. Nation and Character Building (pembangunan watak manusia Indonesia)
b. Peningkatan kapasitas dan daya saing pemuda
Guna mendorong partisipasi pemuda dalam pembangunan nasional, maka pemerintah meletakkan paradigma pembangunan kepemudaan sebagai berikut:
a. Mengutamakan Pemuda Sebagai Kategori Sosial (Social Category) dari pada Kategori Politik (Political Category)
b. Menghindarkan tiga langkah traumatis dalam pembangunan kepemudaan yakni:
1) Pembinaan
2) Pengawasan
3) Pengaturan
c. Melakukan reformasi pembangunan kepemudaan dengan melaksanakan tiga langkah pembangunan kepemudaan, yakni:
1) Pemberdayaan
Upaya yang dilakukan secara sistematis guna membangkitkan potensi pemuda agar berkemampuan untuk berperan serta dalam pembangunan. Memposisikan pemuda sebagai potensi dan kader yang harus dikembangkan. (Memperjelas mana terigu, mana roti).
2) Pengembangan
Pengembangan pemuda yaitu upaya sistematis yang dilakukan untuk menumbuhkembangkan potensi kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
3) Perlindungan
Upaya sistematis yang dilakukan dalam rangka menjaga dan menolong pemuda terutama dalam menghadapi hal-hal sebagai berikut :
a) Demoralisasi
b) Degradasi Nasionalisme
c) Penetrasi paham non Pancasilais
d) Pengaruh Destruktif seperti Narkoba dan HIV/AIDS,
e) Perlindungan terhadap proses regenerasi, serta
f) Perlindungan terhadap hak dan kewajiban pemuda.
3. Sepuluh Kegiatan Prioritas Pembangunan Kepemudaan
Guna memotivasi pemuda untuk membangkitkan peranannya dalam pembangunan nasional, maka pemerintah menetapkan 10 kegiatan prioritas khusus dalam bidang pemberdayaan pemuda.
a. Menyelesaikan dan mensosialisasi UU tentang kepemudaan
b. Meningkatkan keserasian kebijakan pemuda;
c. Menyelenggarakan pertukaran pemuda antar negara;
d. Menyelenggarakan Pendidikan Bela Negara dan Jambore Pemuda Indonesia;
e. Mengembangkan wawasan dan kreativitas pemuda;
f. Mengembangkan Sentra Pemberdayaan Pemuda;
g. Meningkatkan Kapasitas IPTEK dan IMTAK Pemuda;
h. Memperluaskan Pilot Project Pengembangan Rumah Olah Mental Pemuda Indonesia (ROMPI);
i. Meningkatkan Pengelolaan Lembaga Kepemudaan;
j. Mengembangkan Sistim Informasi Lembaga Kepemudaan
4. Peran Strategis Yang Harus Di Lakukan Oleh Pemuda Dalam Pembangunan Nasional.
Peran strategis sebagai upaya yang harus dilakukan oleh para pemuda dalam mengakselerasi pembangunan nasional adalah mendorong terciptanya :
• Iklim Kondusif
• Harmonisasi
• Good Governance
a. Iklim Kondusif
Iklim kondusif sangat diperlukan dalam mencapai kesejahteraan. Kesejahteraan sangat ditentukan oleh seberapa besar kehidupan perekonomian itu bisa berjalan. Sementara nafas dari kegiatan perekonomian ialah berlangsungnya investasi dalam segala bentuk manivestasinya. Dengan berjalannya dunia investasi maka berdampak kepada semakin terbukanya lapangan pekerjaan. Dengan terbukanya lapangan perkerjaan tentu saja upaya mempertahankan hidup akan dilakukan dengan cara yang benar, sehingga para pemuda dapat terhindar dari perbuatan yang tidak benar seperti : mencuri; merampok (skala besar maupun kecil); mencopet; memeras; pungli; mengoplos minyak; menyelundup; dagang narkoba; dagang ABG; berjudi; korupsi/menyalahgunakan jabatan; dan lain sejenisnya. Sebaliknya bila iklim tidak kondusif, maka dunia investasi tidak akan dapat berjalan dengan baik, sehingga lapangan pekerjaan tertutup dan orang dalam mempertahankan hidupnya akan menggunakan cara-cara yang tidak benar.
b. Harmonisasi.
Sumber-sumber konflik yang sering terjadi didalam masyarakat majemuk biasanya berasal dari persentuhan antara orang yang memiliki kesamaan ciri dengan kelompok lain yang berbeda latar belakangnya seperti; agama, etnis, pandangan politik, kelompok kepentingan atau organisasi serta perbedaan lainnya.
Indonesia adalah suatu bangsa yang masyarakatnya sangat majemuk. Oleh sebab itu upaya untuk memelihara harmonisasi sangat penting artinya agar masyarakat dalam berbagai posisi dan lapisannya dapat hidup berdampingan secara damai. Tentu saja keadaan ini juga berkaitan erat dengan iklim kondusif itu. Oleh karenanya forum-forum yang dapat mengakomodir kemajukan seperti Forum Komunikasi Antar Pemuda Agama, Forum komunikasi Lintas Adat, Forum Komunikasi Lintas Pemuda, sangat penting artinya sebagai kawasan penyangga bila terjadi ancaman terhadap terusiknya suasana harmonis itu. Disinilah para pemuda dapat memainkan perannya sebagai garda terdepan untuk bisa menjaga suasana harmonis itu terutama dilingkungan pergaulannya sendiri (peer group nya). Konflik-konflik yang mungkin muncul karena disebabkan adanya persoalan dikalangan pemuda, segera dapat diatasi dengan mengefektifkan peran komunikasi lintas pemuda, sehingga masalah yang kecil tidak sampai melebar dan menyebakan terjadi konflik horizontal antar sesama pemuda.
c. Good Governance.
Sepuluh prinsip Tata Pemerintahan yang baik yang selama ini telah menjadi pedoman bagi penyelenggaraan tata pemerintahan di Indonesia ialah : (1) Partisipasi, (2) Penegakan Hukum, (3) Transparansi, (4) Kesetaraan, (5) Daya Tanggap, (6) Wawasan ke Depan, (7) Akuntabilitas, (8) Pengawasan, (9) Efisiensi & Efektifitas, dan (10) Profesionalisme. Sepuluh prinsip ini sejalan dengan perkembangan penyelenggaran sistem pemerintahan di Indonesia yang merubah asas sentralisasi menjadi desentralisasi yang dikenal dengan otonomi daerah.

Salah satu tujuan pemberian otonomi adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Untuk itu pemerintah daerah dituntut memahami secara lebih baik kebutuhan masyarakat yang terdiri dari berbagai lapisan. Pemerintah daerah harus melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam proses pembangunan. Tata-pemerintahan di daerah harus diselenggarakan secara partisipatif. Penyelenggaraan pemerintahan yang eksklusif hanya melibatkan unsur pemerintah dan/atau legislatif akan membuat masyarakat tidak peduli pada pembangunan. Hal ini lebih lanjut akan menyebabkan keberlanjutan pembangunan menjadi sangat rapuh dan rentan.
Partisipasi masyarakat dapat terwujud seiring dengan tumbuhnya rasa percaya masyarakat kepada para penyelenggara pemerintahan di daerah. Rasa percaya ini akan tumbuh apabila masyarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara (equal). Tidak boleh ada perlakuan yang didasari atas dasar perbedaan pria-wanita, kaya-miskin, kesukuan dan agama. Pembedaan perlakuan atas dasar apapun dapat menumbuhkan kecemburuan dan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Guna terlaksananya prinsip-prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, para pemuda dapat memainkan perannya baik secara partisipatif yang terlibat langsung didalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dengan menggiatkan upaya-upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan posisi dan peran historisnya, pemuda memiliki potensi strategis untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Melalui persebaran potensi dan kualitas pemuda yang merata di berbagai lini pengabdian sosial, para pemuda diharapkan mampu memosisikan dirinya sebagai kader-kader bangsa yang tangguh dalam meneruskan perjuangan mencapai cita-cita kemerdekaan. Kita berharap, pemuda mampu membentuk dirinya sebagai pemimpin bangsa di masa depan, dan mampu menggapai masa depan Indonesia yang lebih bermartabat, di bawah payung NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

GENERASI MUDA DAN KEMANDIRIAN BANGSA

Di tengah arus mondial yang tergambarkan dalam wujud globalisasi sekarang ini, isyu “kemandirian bangsa” bukan hanya merupakan sesuatu yang penting, tetapi sekaligus merupakan kebutuhan bagi bangsa Indonesia. Ada cukup banyak perspektif yang dapat diajukan tentang kemandirian bangsa Indonesia, termasuk oleh pemuda.
Mendiang Presiden Soekarno misalnya memaknai kemandirian bangsa dalam apa yang disebutnya sebagai “Tri Sakti” yakni berkedaulatan di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Begitu pun dengan pemimpin Indonesia lainnya termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sejak awal kepemimpinannya terus memacu semangat kemandirian bangsa, agar kita dapat berdiri sejajar dengan bangsa lain di dunia, yang dari aspek peradaban dan ilmu pengetahuan sudah lebih dulu maju.
Kemandirian bangsa tentu saja menjadi atensi dari semua elemen bangsa khususnya pemuda sebagai pengemban masa depan bangsa. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemuda memiliki peranan sejarah yang penting dan berkelanjutan dalam perjalanan kehidupan berbangsa. Mengingat peranan dan posisinya yang strategis dalam konfigurasi kehidupan kebangsaan, sudah sepatutnya pemuda mesti dipandang sebagai aset sosial bangsa yang strategis. Secara kuantitatif, jumlah pemuda Indonesia hampir mencapai 40 persen dari total 200-an juta penduduk Indonesia atau sekitar 80 juta jiwa. Sedangkan secara kualitatif, pemuda pun memiliki talenta dan kapasitas yang cukup memadai untuk menjalankan tugas-tugas kepeloporan dalam pembangunan nasional, demi menuju pencapaian kemandirian bangsa.
Berkaitan dengan kebijakan pembangunan kepemudaan, pemerintahan sekarang ini memiliki visi yang reformis sekaligus progresif dalam menyusun regulasi kepemudaan. Sejak ditunjuk Presiden SBY untuk memimpin Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Menpora Adhyaksa Dault berupaya optimal menyusun regulasi pembangunan kepemudaan yang lebih berpengharapan bagi masa depan pemuda. Sejak awal Menpora Adhyaksa Dault mengintrodusir pergeseran paradigmatik dengan memosisikan ”pemuda sebagai social category”, dan bukan lagi sebagai political category seperti realitas kekuasaan di masa lalu.
Pergeseran paradigma ini merupakan antitesa atas realitas kekuasaan masa lalu yang cenderung memposisikan pemuda hanya sebagai komoditas politik belaka. Adapun paradigma pemuda sebagai social category dapat dimaknai dari tiga perspektif yakni; Pertama, perspektif filosofis; bahwa pemuda sebagaimana kodrat manusia adalah makhluk sosial (homo socius) yang memiliki peran eksistensial dengan beragam dimensi antara lain dimensi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Artinya, secara kodrati pemuda mesti menjalankan peran eksistensialnya sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial.
Kedua, perspektif historis; pasca gerakan reformasi 1998, telah terjadi pergeseran paradigma di hampir setiap lini publik. Di masa lalu, pemuda cenderung diposisikan sebagai komoditas politik sehingga mengakibatkan bargaining position pemuda sebagi aset sosial menjadi amat lemah. Halmana mengakibatkan kurang terapresiasinya pemuda yang berada di luar area kelompok elitis. Pergeseran paradigma pemuda dari political category ke social category dimaksudkan untuk memposisikan pemuda sungguh-sungguh sebagai aset sosial bangsa yang strategis.
Ketiga, perspektif kompetensi; bahwa pemuda merupakan segmen warga negara yang memiliki aneka kompetensi yang dapat memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Paradigma pemuda sebagai social category sesungguhnya hendak menegaskan bahwa apresiasi terhadap pemuda melingkupi seluruh lapis profesi pemuda termasuk yang memilih politik sebagai domain praksis profesionalnya. Artinya, hak-hak politik pemuda merupakan bagian yang tidak terpisahkan (inherent) dari eksistensi pemuda sebagai social catagory.
Dari perspektif pemuda sebagai social category, kita tentu saja sangat menyadari bahwa pemuda mesti terus mengalami pemberdayaan (empowering), baik dengan ditopang oleh regulasi negara/pemerintah, maupun oleh kemampuan untuk mandiri. Spirit kepeloporan dan kejuangan dengan sendirinya mesti terus-menerus dipacu untuk dapat bertumbuh dan menjadi tradisi hidup pemuda.
Dalam konteks regulasi, penyelesaian problematika kepemudaan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan penanganan yang bersifat komprehensif dan terkoordinasikan secara interdepartemental (interdep), dengan pendekatan penyelesaian yakni “menuntaskan akar masalah” , dan bukan hanya sekedar “menyentuh ekses atau dampak masalah”.
Sebagaimana diketahui betapa kompleksnya problematika kepemudaan di tanah air. Problematika kepemudaan itu terus berkembang sesuai perkembangan dan problematika sosial kemasyarakatan. Namun, secara sosiologis, problematika kepemudaan aktual saat ini dapat diklasifikasikan dalam empat masalah pokok yakni masalah sosial psikologi (psikososial), masalah sosial budaya, masalah sosial ekonomi, dan masalah sosial politik. Keempat masalah pokok yang saling bersinggungan ini dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Masalah psiko-sosial.
Aspek psikologi pertumbuhan berperan penting dalam konteks perkembangan dan eksistensi pemuda. Dimulai dari interaksi sosia sejak masa kanak-kanak, remaja, hingga dewasa, seseorang tentu saja dibentuk oleh faktor-faktor lingkungan psiko-sosialnya. Dalam kasus kenakalan remaja misalnya, generasi muda sering terjebak dalam disorientasi nilai-nilai hidup (etika sosial) sehingga sering terjebak dalam aneka penyakit sosial seperti kecanduan narkotika (Napza), degradasi kultur dan kesantunan, serta kecenderungan negatif lainnya. Kondisi semacam ini memerlukan perhatian dan kepedulian semua pihak, demi mencegah lahirnya sebuah generasi bangsa yang mengalami krisis identitas dan kultur sebagai bangsa.
2. Masalah budaya.
Degradasi budaya menjadi trend pada pemuda. Fenomena ini bukanlah generalisasi, sebab ada pula generasi muda yang memiliki concern kuat terhadap budaya bangsa sendiri. Namun demikian, trend krisis budaya mesti terus diwaspadai karena dapat merugikan bangsa secara keseluruhan. Hari-hari ini kita menyaksikan kuatnya penetrasi nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa. Apa yang disebut “Modernisasi” justru telah bergeser menjadi “Westernisasi”; yang tidak selaras dengan budaya bangsa (baca: kearifan lokal di Nusantara). Akibat penetrasi nilai-nilai asing, generasi muda cenderung mengalami krisis identitas, sekaligus krisis orientasi. Muncul kecenderungan yang menggelisahkan bahwa eksistensi agama sebagai “pandu rohani” diterima secara acuh tak acuh oleh sebagian dari kalangan generasi muda kita. Kecenderungan lainnya adalah degradasi spirit kebangsaan, memudarnya spirit of the nation, melemahnya idealisme dan patriotisme, serta meningkatnya pragmatisme dan hedonisme.
3. Masalah sosial ekonomi.
Kondisi demografis Indonesia dengan jumlah penduduk yang meningkat pesat, berakibat langsung pada timpangnya rasio hasil pembangunan (baca: kesejahteraan), yakni tidak meratanya sebaran atau distribusi hasil pembangunan nasional. Kondisi ini mengakibatkan ketimpangan dalam struktur kehidupan ekonomi masyarakat. Para pencari kerja terus bertambah sedangkan stok lapangan kerja semakin terbatas, sehingga muncullah pengangguran (terbuka/manifes dan tertutup/laten). Halmana memicu berbagai kerawanan sosial di tengah masyarakat. Konflik horisontal misalnya acapkali dipicu oleh persoalan ekonomi yakni tidak meratanya keadilan ekonomi, dan minimnya kesempatan berusaha atau mendapatkan pekerjaan. Dalam keadaan seperti ini, amat mungkin terjadi kerawanan sosial akibat akumulasi frustrasi sosial. Kemampuan keuangan pemerintah amat terbatas untuk menangani semua permasalahan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, dalam jangka panjang diperlukan langkah-langkah strategis, misalnya mewujudkan sistem pendidikan yang langsung menyentuh kebutuhan ekonomi masyarakat sekaligus dapat menjawab kompleksitas tantangan pembangunan.
4. Masalah sosial politik.
Struktur sosial masyarakat Indonesia yang heterogen membuat pemuda muncul dengan latar belakang dan sub-kultur yang berbeda pula. Dalam domain aspirasi politik misalnya, aspirasi pemuda cenderung bertumbuh dengan mengikuti pola infrastruktur dan suprastruktur politik dalam satu periode tertentu. Hal ini berpengaruh pada lemahnya “sinergi kolektif” untuk melahirkan orientasi dan tata nilai baru sebagai pegangan untuk merintis masa depan. Untuk itu, diperlukan pegangan bersama sebagai fundasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kontek ini, Pancasila sesungguhnya menjadi panduan bersama karena telah terbukti ketangguhannya sebagai ideologi bangsa yang mampu menjembatani kemajemukan bangsa Indonesia. Generasi muda dengan demikian harus memiliki kesadaran kolektif untuk terus-menerus menginternalisasi nilai-nilai luhur Pancasila dalam konteks sebagai basis berpikir dan praksis orientasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kiranya dimaknai bahwa positioning pemuda dalam konfigurasi kehidupan bangsa, bersentuhan langsung dengan wajah bangsa di masa depan. Itulah sebabnya mengapa pemuda mesti diposisikan sebagai social category mengingat potensi kualitatif dan kuantitatifnya yang bersifat strategis. Berbasiskan pada perspektif pemuda sebagai social category, Pemerintah akan merekonrtsuksi regulasi pembangunan kepemudaan secara permanen dan berkelanjutan .
Bertalian dengan hal tersebut, hari-hari ini Pemerintah berupa untuk membuat regulasi pembangunan kepemudaan dengan pendekatan holistik dan fundamental. Merespons posisi strategis pemuda dan menghadapi realitas problematika kepemudaan di tanah air, maka Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga bersama mitra legislatifnya (Komisi X DPR RI) sedang mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kepemudaan. Bila kelak RUU ini dapat disahkan menjadi Undang Undang, maka para pemuda Indonesia boleh lebih berlega hati dan optimistik, mengingat negara telah menyiapkan payung hukum permanen bagi pembangunan kepemudaan.
Adapun RUU Kepemudaan yang kini sedang memasuki fase sosialisasi publik, substansi materinya diarahkan pada tiga aspek utama sebagai yakni aspek perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan. Dengan demikian, pemuda diharapkan dapat lebih bersikap proaktif sebagai subjek pembangunan, selain untuk memajukan diri dan komunitas kepemudaan, juga mampu mengakselerasi kemajuan pembangunan nasional menuju kemandirian bangsa. Materi UU Kepemudaan justru hendak memosisikan pemuda sebagai potensi bangsa yang mesti mendapat porsi perhatian negara secara memadai, dengan tetap menghormati independensi pemuda sebagai kekuatan intelektual. Reformasi memang mengandaikan bahwa negara mesti mengambil posisi sebagai pihak yang memotivasi, memediasi, dan memfasilitasi eksistensi dan kemajuan pemuda, tanpa pendekatan mobilisasi seperti di masa-masa yang lalu.
Pemerintah tentu saja berharap bahwa sebagai bagian dari pemangku kepentingan (stakeholders) kepemudaan, yakni para mahasiswa, bersama kekuatan intelektual mahasiswa lainnya di kampus-kampus se-Indonesia dapat mengambil prakarsa untuk mengelaborasi dan mengkontribusikan gagasan-gagasan visionernya demi penguatan kualitas materi RUU Kepemudaan. Dengan begitu, nuansa akademik dari materi RUU Kepemudaan juga lebih dapat terwarnakan dalam RUU Kepemudaan.
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga memiliki optimisme bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, insya Allah, RUU Kepemudaan dapat segera diundangkan untuk memayungi eksistensi pembangunan kepemudaan secara nasional. Mitra legislatif di DPR RI beserta segenap stakeholders pemuda sejauh ini menunjukkan kadar responsibilitas yang tinggi terhadap rencana Pemerintah untuk melahirkan UU Kepemudaan.
Artinya, apabila nanti lahir UU Kepemudaan maka hal itu akan melengkapi pembangunan dua pilar strategis di negeri ini yakni pemuda dan olahraga. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan eksistensi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Hendaknya dipahami bahwa pemuda dan olahraga merupakan dua pilar bangsa yang sama-sama penting untuk menguatkan nation and character building sekaligus untuk menggelorakan spirit of the nation.
Kendati dililit oleh permasalahan yang kompleks, kita tentu saja yakin bahwa para pemuda Indonesia memiliki ketulusan membangun idealisme demi kemajuan dan kemandirian bangsanya. Kita percaya bahwa dengan generasinya yang datang silih berganti, para pemuda pun terlatih untuk tangguh berdialektika demi menjadi pemimpin bangsa di masa depan.
Demikianlah, pemuda memang tidak boleh merasa lelah untuk dapat meneruskan cita-cita para pendiri bangsa (the founding fathers) yang selaras dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945. Mahasiswa, sebagai bagian inherent dari pemuda, diharapkan dapat merevitalisasi spirit kebangsaan untuk melahirkan kemandirian bangsa. Halmana agar bangsa Indonesia tidak lagi terpuruk di kancah kompetisi global.